HAJI
Haji adalah berkunjung
keBaitullah (Ka’bah) dengan sifat-sifat, waktu dan syarat-syarat tertentu. Haji
merupakan rukun Islam yang ke lima. Syarat-syarat
haji, yaitu sebagai berikut:
1. Beragama
Islam baik laki-laki maupun perempuan
2. Merdeka
3. Istita’ah
yaitu mampu secara material maupun secara fisik
4. Dilaksanakan
pada waktunya
5. Wajib
hanya sekali dalam seumur hidup
Orang-orang
yang mendaoatkan keringanan dalam berhaji, yaitu:
1. Orang yang tidak mampu melaksakan
haji sendiri karena sudah lanjut usia atau karena sakit
2. Orang yang sudah meninggal dan belum
berhaji maka dapat dihajikan dengan orang lain yang sudah berhaji
MIQAT
Miqat adalah batas waktu atau tempat
untuk mulai melakukan ihram. Miqat terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Miqat zamani adalah waktu yang
ditettukan untuk melakukan haji, yaitu dimulai bulan Syawal sampai sepuluh hari
bulan Zulhizah
2. Miqat makani yaitu batas bagi jamaah
haji mulai berihram dan memakai pakaian ihram. Ada lima tempat yang sudah
ditentukan sebagai miqat makani, yaitu:
·
Zul
Hulaifah(Bir Ali) yaitu bagi jamaah yang dating dari arah Madina
·
Juhfah
yaitu bagi jamaah yang dating dari arah Syam
·
Zatu
Irqin yaitu bagi jamaah yang dating dari arah irak
·
Qarnul
Mazanil yaitu bagi jamaah yang dating dari arah Dubai
·
Yalamlam
yaitu bagi jamaah yang dating dari arah Yaman
RUKUN DAN WAJIB HAJI
Perbedaan rukun dan wajib haji,
yaitu:
1. Rukun haji ditinggalkan maka ibadah
hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan dam , melainkan dengan cara mengulanginya
lagi pada tahun berikutnya
2. Wajib haji ditinggalkan, hajinya
tetap sah namun dia harus membayar dam(denda)
·
Rukun haji, diantaranya sebagai berikut:
a. Niat
b. Memakai
pakaian ihram
c.
Sebelum ihram disunahkan mandi terlebih
dahulu
d. Selama
ihram dilarang:
1. Bagi
pria memakai pakaian berjahit, sepatu yang menutupi mata kaki, memburu dan
membunuh hewan
2. Bagi
wanita menutup muka atau memakai sarung tangan
e. Wukuf
yaitu tinggal diArafah pada tanggal 9 Zulhizah dimulai waktu dzuhur sampai
terbenamnya matahari
f.
Tawaf yatu mengelilingi Kakbah sebanyak
tujuh kali. Menurut jenisnya tawaf dibagi menjadi enam, yaitu sebagai berikut:
1. Tawaf
qudum, yaitu tawaf ketika baru sampai
2. Tawaf
ifadah yaitu tawaf yang menjadi rukun haji
3. Tawaf
wada yaitu tawafyang dikerjakan karena akan meninggalkan Mekkah
4. Tawaf
tahallul yaitu menghalalkan dari yang haram karena ihram
5. Tawaf
nazar
6. Tawaf
sunnah
g. Sa’i
yaitu berlari kecil atau jalan yang dimulai dari Bukit Safa sampai Bukit Marwah
sebanyak tujuh kali
h. Tahallul
yaitu menjadi halalnya sesuatu yang diharamkan karena ihram
i.
Tertib
dibawah ini adalah gambar agenda haji
·
Wajib haji dianatranya sebagai berikut:
1. Ihram
dari miqat
2. Bermalam
di Muzdalifah
3. Bermalam
di Mina
4. Melontar
jumrah
5. Tidak
melakukan suatu hal yang dilarang
6. Tawaf
wada
Sunnah haji, diantaranya sebadgai berikut:
1. Membaca
talbiyah dengan suara yang nyaring bagi laki-laki dan dengan suara lemah lembut
bagi perempuan
2. Membaca
salawat Nabi
3. Melaksanakan
tawaf qudum
4. Membaca dzikir
saat tawaf
5. Salat
dua rakaat setelah tawaf
6. Masuk ke
Baitullah dan Hijr Ismail
Tidak ada komentar:
Posting Komentar