Senin, 11 November 2013

Haji

HAJI


                Haji adalah berkunjung keBaitullah (Ka’bah) dengan sifat-sifat, waktu dan syarat-syarat tertentu. Haji merupakan rukun Islam yang ke lima. Syarat-syarat haji, yaitu sebagai berikut:
1.     Beragama Islam baik laki-laki maupun perempuan
2.     Merdeka
3.     Istita’ah yaitu mampu secara material maupun secara fisik
4.     Dilaksanakan pada waktunya
5.     Wajib hanya sekali dalam seumur hidup
Orang-orang yang mendaoatkan keringanan dalam berhaji, yaitu:
1.     Orang yang tidak mampu melaksakan haji sendiri karena sudah lanjut usia atau karena sakit
2.     Orang yang sudah meninggal dan belum berhaji maka dapat dihajikan dengan orang lain yang sudah berhaji

MIQAT
            Miqat adalah batas waktu atau tempat untuk mulai melakukan ihram. Miqat terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.     Miqat zamani adalah waktu yang ditettukan untuk melakukan haji, yaitu dimulai bulan Syawal sampai sepuluh hari bulan Zulhizah
2.     Miqat makani yaitu batas bagi jamaah haji mulai berihram dan memakai pakaian ihram. Ada lima tempat yang sudah ditentukan sebagai miqat makani, yaitu:
·        Zul Hulaifah(Bir Ali) yaitu bagi jamaah yang dating dari arah Madina
·        Juhfah yaitu bagi jamaah yang dating dari arah Syam
·        Zatu Irqin yaitu bagi jamaah yang dating dari arah irak
·        Qarnul Mazanil yaitu bagi jamaah yang dating dari arah Dubai
·        Yalamlam yaitu bagi jamaah yang dating dari arah Yaman

RUKUN DAN WAJIB HAJI
Perbedaan rukun dan wajib haji, yaitu:
1.     Rukun haji ditinggalkan maka ibadah hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan dam , melainkan dengan cara mengulanginya lagi pada tahun berikutnya
2.     Wajib haji ditinggalkan, hajinya tetap sah namun dia harus membayar dam(denda)

·        Rukun haji, diantaranya sebagai berikut:
a.     Niat
b.     Memakai pakaian ihram
c.      Sebelum ihram disunahkan mandi terlebih dahulu
d.     Selama ihram dilarang:
1.     Bagi pria memakai pakaian berjahit, sepatu yang menutupi mata kaki, memburu dan membunuh hewan
2.     Bagi wanita menutup muka atau memakai sarung tangan
e.     Wukuf yaitu tinggal diArafah pada tanggal 9 Zulhizah dimulai waktu dzuhur sampai terbenamnya matahari
f.       Tawaf yatu mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. Menurut jenisnya tawaf dibagi menjadi enam, yaitu sebagai berikut:
1.     Tawaf qudum, yaitu tawaf ketika baru sampai
2.     Tawaf ifadah yaitu tawaf yang menjadi rukun haji
3.     Tawaf wada yaitu tawafyang dikerjakan karena akan meninggalkan Mekkah
4.     Tawaf tahallul yaitu menghalalkan dari yang haram karena ihram
5.     Tawaf nazar
6.     Tawaf sunnah
g.     Sa’i yaitu berlari kecil atau jalan yang dimulai dari Bukit Safa sampai Bukit Marwah sebanyak tujuh kali
h.     Tahallul yaitu menjadi halalnya sesuatu yang diharamkan karena ihram
i.        Tertib

dibawah ini adalah gambar agenda haji



·        Wajib haji dianatranya sebagai berikut:
1.     Ihram dari miqat
2.     Bermalam di Muzdalifah
3.     Bermalam di Mina
4.     Melontar jumrah
5.     Tidak melakukan suatu hal yang dilarang
6.     Tawaf wada

Sunnah haji, diantaranya sebadgai berikut:
1.     Membaca talbiyah dengan suara yang nyaring bagi laki-laki dan dengan suara lemah lembut bagi perempuan
2.     Membaca salawat Nabi
3.     Melaksanakan tawaf qudum
4.     Membaca dzikir saat tawaf
5.     Salat dua rakaat setelah tawaf
6.     Masuk ke Baitullah dan Hijr Ismail

Tidak ada komentar:

Posting Komentar